No.Telepon
(0541) 741040 / 08115844722
Alamat email
bpbd@kaltimprov.go.id
Daerah
Kalimantan Timur
Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan baik oleh faktor alam dan atau faktor non alam, maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis, Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828) dan peraturan daerah provinsi kalimantan timur nomor 13 tahun 2009, BPBD Provinsi Kalimantan Timur Merupakan Lembaga Teknis Yang Mempunyai Tugas Untuk Melakukan Koordinasi Dan Penyelenggaraan Serta Pelayanan Administrasi Di Bidang Penanggulangan Bencana di tetapkan peraturan daerah provinsi kalimantan timur nomor 13 tahun 2009 tentang organisasi dan tata kerja lembaga lain perangkat daerah provinsi kalimantan timur serta mempunyai tugas prabencana, saat tanggap darurat dan pasca bencana.
Sekretaris mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan administrasi umum, kepegawaian, perlengkapan, penyusunan program, keuangan, hubungan masyarakat (Humas) dan protokol.
Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan mempunyai tugas mengkoordinasikan dan melaksanakan kebijakan di bidang pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan dan pemberdayaan masyarakat pada pra bencana serta pengurangan resiko bencana.
Bidang Kedaruratan dan Logistik, mempunyai tugas mengkoordinasikan dan melaksanakan kebijakan penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat dan dukungan logistik.
Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi, mempunyai tugas mengkoordinasikan dan melaksanakan kebijakan di bidang penanggulangan bencana pada pasca bencana.