
BNPB melakukan Monitoring dan Evaluasi dalam rangka pendampingan Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) pada Provinsi Kalimantan Timur dan Kota Samarinda.
BNPB sebagai lembaga yang berfungsi sebagai pelaksanaan pembinaan dan pengawasan teknis dibidang penanggulangan bencana diamanatkan melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan rencana penanggulangan bencana di daerah pada Provinsi Kalimantan Timur dan Kota Samarinda.
Monev ini dilaksanakan di ruang rapat Tepian II Kantor Gubenur Kaltim yang di hadiri oleh stackholder terkait membahas beberapa aspek penetapan regulasi RPB, sosialisasi, dan advokasi, pemanduan RPB ke para pihak dan pemanduan RPB ke perencanaan pembangunan serta pemantauan pelaksanaan rencana aksi RPB tahunan.
Dalam rangka proses monitoring dan evaluasi tersebut, Direktur Pengembangan Strategi Penanggulangan Bencana (BNPB) Zainal Arifin mengatakan Provinsi Kalimantan Timur melalui BPBD Provinsi Kalimantan Timur sudah memiliki dokumen RPB periode 2023-2027, sedangkan Kota Samarinda memiliki dokumen RPB periode 2022-2026.
Sekda Sri Wahyuni menyampaikan “Saat ini kita telah
mempersiapkan dokumen rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD). Kita
harap rencana penanggulangan bencana menjadi bagian didalamnya sesuai amanat
peraturan yang berlaku, dan Pemanduan dokumen RPB ini sebagai bagian dari
rencana pembangunan.”
Beliau juga mengharapkan bahwa BPBD Provinsi Kaltim tidak hanya
hadir pada saat bencana, tetapi dapat hadir pada saat tidak ada bencana dengan
mensosialisasikan pengurangan risiko bencana dan sebagainya, dan kita dapat
menggerakan Forum Pengurangan Risiko Bencana untuk dapat melakukan pencegahan
prefentif ke masyarakat – masyarakat, serta dapat melakukan simulasi – simulasi
bencana untuk mengurangi risiko bencana.
BPBD Provinsi Kalimantan Telah membuat dokumen rencana penanggulangan bencana provinsi kalimantan timur tahun 2023-2027, dengan beberapa rencana aksi dan telah di laksanakan seperti Penyusunan Kajian Risiko Bencana Provinsi, Penyediaan Peralatan Perlindungan dan Kesiapsiagaan Bencana, Penguatan Kapasitas Kawasan untuk Pencegahan dan Kesiapsiagaan Bencana serta Pengembangan Kapasitas Tim Reaksi Cepat (TRC) Bencana, tutur Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Kalimantan Timur.
Kalaksa Kota Samarinda juga menyampaikan RPB Kota samarinda didasari oleh peraturan Walikota Samarinda, dan pemerintah kota samarinda melalui BPBD Kota samarinda pada tahun 2023 sudah melaksanakan Gladi Kesiapsiagaan Banjir di kota samarinda, pada tahun yang sama sudah menyusun Rencana Kontinjensi longsor dan gladi kesiapsiagaannya yang akan di lakukan pada tahun 2024, serta telah melakukan pengembangan kapasitas meliputi pelatihan jitupasna, dasar manajemen bencana, dan pembentukan desa tangguh bencana di 13 Kecamatan di kota samarinda.