Berdasarkan Surat KPK-RI Nomor: B/1210/ KSP.00/70-73/03/2024
tanggal 01 Maret 2024 hal Area, Indikator dan Sub Indikator MCP KPK - RI Tahun
2024, terdapat area Pengendalian dan Pengawasan terkait dengan Penanganan
Pengaduan Berkadar Pengawasan, maka dengan ini disampaikan media pelaporan
tindak pidana korupsi pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, dapat
disampaikan melalui kanal-kanal sebagai berikut:
Maklumat pelayanan adalah salah satu bukti kesungguhan pemberi layanan publik untuk menerapkan prinsip – prinsip good governance (transparansi, akuntabilitas, keterbukaan dan keadilan) dalam memberikan pelayanan kepada masyarakatnya.