• Jl. MT. Haryono No.46, Air Putih, Kec. Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75124

post-image

Media pelaporan tindak pidana korupsi pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur

Berdasarkan Surat KPK-RI Nomor: B/1210/ KSP.00/70-73/03/2024 tanggal 01 Maret 2024 hal Area, Indikator dan Sub Indikator MCP KPK - RI Tahun 2024, terdapat area Pengendalian dan Pengawasan terkait dengan Penanganan Pengaduan Berkadar Pengawasan, maka dengan ini disampaikan media pelaporan tindak pidana korupsi pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, dapat disampaikan melalui kanal-kanal sebagai berikut:

post-image

Maklumat Pelayanan BPBD Provinsi Kaltim

Maklumat pelayanan adalah salah satu bukti kesungguhan pemberi layanan publik untuk menerapkan prinsip – prinsip good governance (transparansi, akuntabilitas, keterbukaan dan keadilan) dalam memberikan pelayanan kepada masyarakatnya.