Media pelaporan tindak pidana korupsi pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Berdasarkan Surat KPK-RI Nomor: B/1210/ KSP.00/70-73/03/2024
tanggal 01 Maret 2024 hal Area, Indikator dan Sub Indikator MCP KPK - RI Tahun
2024, terdapat area Pengendalian dan Pengawasan terkait dengan Penanganan
Pengaduan Berkadar Pengawasan, maka dengan ini disampaikan media pelaporan
tindak pidana korupsi pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, dapat
disampaikan melalui kanal-kanal sebagai berikut:
1. LAPOR!SP4N (https://www.lapor.go.id).
2. Whistleblowing System (WBS)
(https://inspektorat.kaltimprov.go.id)
3. Website
Inspektorat Prov. Kaltim (https://inspektorat.kaltimprov.go.id)
4. Surel Inspektorat Prov. Kaltim
(inspektorat.provkaltim@gmail.com)
5. Sosial Media Inspektorat Prov. Kaltim
(https://www.instagram.com/itdaprov.kaltim/)
6. Tromol Pos (Tromol POS 5000)