post-image

Media pelaporan tindak pidana korupsi pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur

Berdasarkan Surat KPK-RI Nomor: B/1210/ KSP.00/70-73/03/2024 tanggal 01 Maret 2024 hal Area, Indikator dan Sub Indikator MCP KPK - RI Tahun 2024, terdapat area Pengendalian dan Pengawasan terkait dengan Penanganan Pengaduan Berkadar Pengawasan, maka dengan ini disampaikan media pelaporan tindak pidana korupsi pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, dapat disampaikan melalui kanal-kanal sebagai berikut:

1. LAPOR!SP4N (https://www.lapor.go.id).

2. Whistleblowing System (WBS) (https://inspektorat.kaltimprov.go.id)

3. Website Inspektorat Prov. Kaltim (https://inspektorat.kaltimprov.go.id)

4. Surel Inspektorat Prov. Kaltim (inspektorat.provkaltim@gmail.com)

5. Sosial Media Inspektorat Prov. Kaltim (https://www.instagram.com/itdaprov.kaltim/)

6. Tromol Pos (Tromol POS 5000)