Maklumat Pelayanan BPBD Provinsi Kaltim
Maklumat pelayanan adalah salah satu bukti kesungguhan pemberi layanan publik untuk menerapkan prinsip – prinsip good governance (transparansi, akuntabilitas, keterbukaan dan keadilan) dalam memberikan pelayanan kepada masyarakatnya.
Maklumat pelayanan merupakan bentuk legalitas yang memberikan hak kepada masyarakat pengguna layanan untuk mendapatkan akses pelayanan publik yang sesuai dengan harapan dan kebutuhannya, perlindungan atau pengayoman, kepastian biaya dan waktu penyelesaian, mengajukan keluhan, pengaduan dan melakukan pengawasan.
Sebuah maklumat pelayanan membawa konsekuensi besar Masyarakat harus mengetahui maklumat tersebut dan memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menyalurkan keinginan dan sarannya serta melakukan pengawasan dan aduan bila ada ketidaksesuaian antara yang dijanjikan dengan praktek pelaksanaannya. Dengan kalimat maklumat pelayanan yang berbunyi :
"Dengan ini, kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan dalam pelaksanaan kegiatan pelatihan dan apabila tidak menepati janji, kami siap menerima sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku."
Maklumat itu merupakan janji kami selaku karyawan/karyawati Badan Penanggulangan Becana Daerah Provinsi Kalimantan Timur dalam memberikan layanan kepada masyarakat.