BPBD Prov. Kaltim turun serta dalam Penyusunan Dokumen Kajian Resiko Bencana (KRB) Kabupaten Kutai Timur Tahun 2024 – 2028.
BPBD Prov. Kaltim turun serta dalam Penyusunan Dokumen
Kajian Resiko Bencana (KRB) Kabupaten Kutai Timur Tahun 2024 – 2028 yang diselenggarakan
oleh BPBD Kutai Timur berlangsung di Hotel Hotel Royal Kec. Sangatta Utara,
Kabupaten Kutai Timur di Provinsi Kalimantan Timur. (19/2/24)
Kalaksa BPBD Prov. Kaltim (Drs. Agus Tianur, M.Si) menyampaikan
mewakili Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, menyambut baik dan memberikan
apresiasi yang tinggi kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Timur yang telah
menyusun Dokumen Kajian Risiko Bencana (KRB) Kabupaten Kutai Timur untuk
periode 2024-2028. Sebagaimana yang
telah kita ketahui bersama bahwa dokumen Kajian Risiko Bencana (KRB) merupakan dokumen analisis kajian risiko
bencana pada suatu wilayah atau daerah yang selanjutnya sebagai dasar
penyusunan Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) daerah dalam bentuk
strategi dan arah kebijakan berupa perencanaan pembangunan dari aspek
kebencanaan, serta sebagai pedoman pemaduan peran dari instansi, institusi,
kelembagaan dan perangkat daerah dalam pengurangan risiko bencana di Provinsi Kalimantan
Timur, dan Kabupaten Kutai Timur khususnya. Harapan dalam menyusun Dokumen KRB
sebagai salah satu upaya kita bersama dalam mencipatakan invenstasi pembangunan
daerah yang terpadu dan selaras untuk Provinsi Kalimantan Timur yang berdaulat, terang Kalaksa BPBD Prov.
Kaltim saat memberikan sambutan.
Bupati Kutai Timur melalui Asisten Pemerintahan dan Kesra
Kab. Kutai Timur (Drs. Poniso Suryo Renggono, M.Si) menambahkan diskusi public mengenai
Dokumen Kajian Risiko Bencana (KRB) ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Daerah
untuk melibatkan Masyarakat dalam proses perencanaan dan pengambilan keputusan
terkait risiko bencana. Keterlibatan aktif masyarakat sangat penting, karena mereka
adalah ujung tombak dalam mengimplementasikan langkah-langkah mitigasi dan
penanggulangan bencana. Pembuatan Dokumen Kajian Resiko Bencana bertujuan untuk
mewujudkan Kutai Timur Tangguh dalam menghadapi Bencana. Pemerintah dan
masyarakat dapat melaksanakan implementasi terwujud nya dalam mengidentifikasi, melakukan langkah2
kongkrit mengurangi resiko Bencana.
Penanggulangan Bencana adalah urusan wajib pemerintah untuk memaksimalkan
standar pelayanan minimal dalam urusan kebencanaan. Penyusunan rencana
dilakukan dalam pengurangan resiko bencana. Spt cuaca Ekstrim, Kebakaran Hutan,
lahan kekeringan, Gempa Bumi Banjir dll.
Dokumen kajian Resiko Bencana
dapat dipadukan dengan tercapainya meningkatkan kesejahteraan masyarakat untuk
tata kelola dalam menjaga kualitas hidup masyarakat, terang Asisten
Pemerintahan dan Kesra Kab. Kutai Timur.
Dalam Diskusi Publik ini diisi oleh Tim Penyusun Dokumen KRB Dr. Langgeng Wahyu Santoso, S.Si, M.Msi dan Galih Aries Swastanto, M. Sc, dengan Tim Pembahas Direktur Jenderal Administrasi Kewilayahan (Yoga Wiratama, S.Si.,M.Si), Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Chalid Muhammad S.H), Direktorat Pemetaan dan Evaluasi Risiko Bencana Badan Nasional Penanggulangan Bencana (Edi Suryawan Purba, SKM.,.MKM), Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Unmul (Yohanes Budi Sulistioadi, M.Sc. M.S.,Ph. D) dengan moderator dari Analisis Kebencanaan Ahli Madya BPBD Prov. Kaltim (Ir. Pamungkas Waluyo Adi, M.T) dan dari Sekolah Tinggi Pertanian Kutai Timur (Joni Ariansyah, S.PT, M.Si).
Diskusi ini juga dilakukan
via zoom dan melibatkan langsung instansi atau lembaga Vertical yang tergabung
dalam Lingkup Pentahelix Kebencanaan.