post-image

BPBD Prov. Kaltim turun serta dalam Penyusunan Dokumen Kajian Resiko Bencana (KRB) Kabupaten Kutai Timur Tahun 2024 – 2028.

BPBD Prov. Kaltim turun serta dalam Penyusunan Dokumen Kajian Resiko Bencana (KRB) Kabupaten Kutai Timur Tahun 2024 – 2028 yang diselenggarakan oleh BPBD Kutai Timur berlangsung di Hotel Hotel Royal Kec. Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur di Provinsi Kalimantan Timur. (19/2/24)

 

Kalaksa BPBD Prov. Kaltim (Drs. Agus Tianur, M.Si) menyampaikan mewakili Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, menyambut baik dan memberikan apresiasi yang tinggi kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Timur yang telah menyusun Dokumen Kajian Risiko Bencana (KRB) Kabupaten Kutai Timur untuk periode 2024-2028.  Sebagaimana yang telah kita ketahui bersama bahwa dokumen Kajian Risiko Bencana (KRB)  merupakan dokumen analisis kajian risiko bencana pada suatu wilayah atau daerah yang selanjutnya sebagai dasar penyusunan Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) daerah dalam bentuk strategi dan arah kebijakan berupa perencanaan pembangunan dari aspek kebencanaan, serta sebagai pedoman pemaduan peran dari instansi, institusi, kelembagaan dan perangkat daerah dalam pengurangan risiko bencana di Provinsi Kalimantan Timur, dan Kabupaten Kutai Timur khususnya. Harapan dalam menyusun Dokumen KRB sebagai salah satu upaya kita bersama dalam mencipatakan invenstasi pembangunan daerah yang terpadu dan selaras untuk Provinsi Kalimantan Timur  yang berdaulat, terang Kalaksa BPBD Prov. Kaltim saat memberikan sambutan.

 

Bupati Kutai Timur melalui Asisten Pemerintahan dan Kesra Kab. Kutai Timur (Drs. Poniso Suryo Renggono, M.Si) menambahkan diskusi public mengenai Dokumen Kajian Risiko Bencana (KRB) ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Daerah untuk melibatkan Masyarakat dalam proses perencanaan dan pengambilan keputusan terkait risiko bencana. Keterlibatan aktif masyarakat sangat penting, karena mereka adalah ujung tombak dalam mengimplementasikan langkah-langkah mitigasi dan penanggulangan bencana. Pembuatan Dokumen Kajian Resiko Bencana bertujuan untuk mewujudkan Kutai Timur Tangguh dalam menghadapi Bencana. Pemerintah dan masyarakat dapat melaksanakan implementasi terwujud nya  dalam mengidentifikasi, melakukan langkah2 kongkrit  mengurangi resiko Bencana. Penanggulangan Bencana adalah urusan wajib pemerintah untuk memaksimalkan standar pelayanan minimal dalam urusan kebencanaan. Penyusunan rencana dilakukan dalam pengurangan resiko bencana. Spt cuaca Ekstrim, Kebakaran Hutan, lahan kekeringan, Gempa Bumi Banjir dll.  Dokumen  kajian Resiko Bencana dapat dipadukan dengan tercapainya meningkatkan kesejahteraan masyarakat untuk tata kelola dalam menjaga kualitas hidup masyarakat, terang Asisten Pemerintahan dan Kesra Kab. Kutai Timur.

 

Dalam Diskusi Publik ini  diisi oleh Tim Penyusun Dokumen KRB Dr. Langgeng Wahyu Santoso, S.Si, M.Msi dan Galih Aries Swastanto, M. Sc,  dengan Tim Pembahas  Direktur Jenderal Administrasi Kewilayahan (Yoga Wiratama, S.Si.,M.Si), Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Chalid Muhammad S.H), Direktorat Pemetaan dan Evaluasi Risiko Bencana Badan Nasional Penanggulangan Bencana (Edi Suryawan Purba, SKM.,.MKM), Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Unmul (Yohanes Budi Sulistioadi, M.Sc. M.S.,Ph. D) dengan moderator dari Analisis Kebencanaan Ahli Madya BPBD Prov. Kaltim (Ir. Pamungkas Waluyo Adi, M.T) dan dari Sekolah Tinggi Pertanian Kutai Timur (Joni Ariansyah, S.PT, M.Si).


Diskusi ini juga dilakukan via zoom dan melibatkan langsung instansi atau lembaga Vertical yang tergabung dalam Lingkup Pentahelix Kebencanaan.