post-image

Forum Group Discussion (FGD) Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur tentang Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2023

Kepala Pelaksana BPBD Prov. Kaltim (Drs. Agus Tianur, M.Si) membuka Forum Group Discussion (FGD) Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur tentang Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2023. Forum Group Discussion (FGD) diselenggarakan oleh BPBD Prov. Kaltim  bertempat di Ruang Batara V Lt. 3  Fugo Hotel, Samarinda. (14/11/23)

 

Kalaksa BPBD Prov. Kaltim menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2023 merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2020 tentang penanggulangan kebakaran hutan dan lahan. Kegiatan FGD yang saat ini kita lakukan merupakan kelanjutan dari beberapa tahapan yang telah kita lakukan sebelumnya yaitu antara lain FGD Penyusunan naskah akademik dan rancangan peraturan daerah tentang Penanggulangan Bencana Kebakaran hutan dan lahan, yang setelahnya dilanjutkan dengan tahapan asistensi yang dilakukan oleh Biro Hukum Setda Prov Kaltim bersama Kemenhumkam Wilayah Provinsi Kalimantan Timur dan Insha Allah dapat dipastikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan Provinsi Kalimantan Timur ini telah terdaftar kedalam program pembentukan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur, semoga untuk tahun kedepan dapat diproses lebih lanjut untuk penetapan, sehingga dapat diterapkan dalam penanggulangan bencana Kebakaran Hutan dan Lahan di Provinsi Kalimantan Timur, tutur beliau saat membuka kegiatan ini.


Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Prov. Kaltim (Tresna Rosano, SE) menambahkan maksud dan tujuan kegiatan yaitu melaksanakan dari Diktum Kedua Angka 24 Huruf A Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan Dan Lahan, dengan tujuan kegiatan hari ini yaitu menggali saran dan ide, serta menyamakan persepsi terkait Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan Dan Lahan Provinsi Kalimantan Timur.

 

Diskusi ini dilanjutkan dengan pemaparan materi dari dua Narasumber yaitu Kepala Seksi Wilayah III Balai Pengendalian Perubahan Iklim (BPPI) Wilayah Kalimantan, Zulkarnain dan Tim Penyusun/ Unit Layanan Strategis Stakeholder Center Universitas Mulawarman (ULS2CUnmul) Samarinda, Dr. Mahendra Putra Kurnia S.H., M.H. dengan Moderator diskusi dari Analis Kebencanaan Ahli Madya BPBD Prov. Kaltim, Ir. Pamungkas Waluyo Adi, M.T.


 

Dalam pemaparan materi, zulkarnain menerangkan Poin – poin Arahan Presiden Republik Indonesia Tentang Pengendalian Kebakaran Hutan Dan Lahan 2 tahun terakhir, diantaranya Prioritaskan upaya pencegahan, melalui deteksi diní, monitoring areal rawan hotspot, dan pemantauan kondisi harían di lapangan; infrastruktur monitoring dan pengawasan harus sampai ke bawah. Libatkan Babinsa, Bhabinkamtibmas, kepala desa dalam penanganan karhutla. Ajak tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk memberikan edukasi terus menerus kepada Masyarakat; cari solusi yang permanen agar korporasi dan masyarakat membuka lahan dengan tidak membakar; penataan ekosistem gambut dalam kawasan hidrologi gambut harus terus dilanjutkan; jangan biarkan api membesar, harus tanggap dan jangan terlambat sehingga api sulit dikendalikan; langkah penegakan hukum dilakukan tanpa kompromi, berikan sanksi yang tegas sehingga ada efek jera.


Kemudian dilanjutkan dengan diskusi inti oleh Dr. Mahendra Putra Kurnia S.H., M.H. bersama peserta yang hadir dengan pembahasan dasar-dasar dan isi dari Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur tentang Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan. Kegiatan ini dihadiri oleh  TNI, Polri, OPD terkait lingkup Provinsi Kaltim, BPBD Se- Kaltim, dan  Wartawan Peduli Bencana Kaltim (WAPENA).