Forum Group Discussion (FGD) Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur tentang Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2023
Kepala Pelaksana BPBD Prov. Kaltim (Drs. Agus Tianur, M.Si) membuka
Forum Group Discussion (FGD) Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan
Timur tentang Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2023. Forum Group
Discussion (FGD) diselenggarakan oleh BPBD Prov. Kaltim bertempat di Ruang Batara V Lt. 3 Fugo Hotel, Samarinda. (14/11/23)
Kalaksa BPBD Prov. Kaltim menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2023 merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2020 tentang penanggulangan kebakaran hutan dan lahan. Kegiatan FGD yang saat ini kita lakukan merupakan kelanjutan dari beberapa tahapan yang telah kita lakukan sebelumnya yaitu antara lain FGD Penyusunan naskah akademik dan rancangan peraturan daerah tentang Penanggulangan Bencana Kebakaran hutan dan lahan, yang setelahnya dilanjutkan dengan tahapan asistensi yang dilakukan oleh Biro Hukum Setda Prov Kaltim bersama Kemenhumkam Wilayah Provinsi Kalimantan Timur dan Insha Allah dapat dipastikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan Provinsi Kalimantan Timur ini telah terdaftar kedalam program pembentukan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur, semoga untuk tahun kedepan dapat diproses lebih lanjut untuk penetapan, sehingga dapat diterapkan dalam penanggulangan bencana Kebakaran Hutan dan Lahan di Provinsi Kalimantan Timur, tutur beliau saat membuka kegiatan ini.
Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Prov. Kaltim (Tresna
Rosano, SE) menambahkan maksud dan
tujuan kegiatan yaitu melaksanakan dari Diktum Kedua Angka 24 Huruf A Instruksi Presiden Nomor 3
Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan Dan Lahan, dengan tujuan
kegiatan hari ini yaitu menggali saran dan ide, serta menyamakan persepsi
terkait Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penanggulangan Bencana Kebakaran
Hutan Dan Lahan Provinsi Kalimantan Timur.
Diskusi ini dilanjutkan dengan pemaparan materi dari dua Narasumber yaitu Kepala Seksi Wilayah III Balai Pengendalian Perubahan Iklim (BPPI) Wilayah Kalimantan, Zulkarnain dan Tim Penyusun/ Unit Layanan Strategis Stakeholder Center Universitas Mulawarman (ULS2CUnmul) Samarinda, Dr. Mahendra Putra Kurnia S.H., M.H. dengan Moderator diskusi dari Analis Kebencanaan Ahli Madya BPBD Prov. Kaltim, Ir. Pamungkas Waluyo Adi, M.T.
Dalam
pemaparan materi, zulkarnain menerangkan Poin – poin Arahan Presiden Republik
Indonesia Tentang Pengendalian Kebakaran Hutan Dan Lahan 2 tahun terakhir, diantaranya
Prioritaskan upaya pencegahan, melalui deteksi diní, monitoring areal rawan
hotspot, dan pemantauan kondisi harían di lapangan; infrastruktur monitoring
dan pengawasan harus sampai ke bawah. Libatkan Babinsa, Bhabinkamtibmas, kepala
desa dalam penanganan karhutla. Ajak tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk
memberikan edukasi terus menerus kepada Masyarakat; cari solusi yang permanen
agar korporasi dan masyarakat membuka lahan dengan tidak membakar; penataan
ekosistem gambut dalam kawasan hidrologi gambut harus terus dilanjutkan; jangan
biarkan api membesar, harus tanggap dan jangan terlambat sehingga api sulit
dikendalikan; langkah penegakan hukum dilakukan tanpa kompromi, berikan sanksi
yang tegas sehingga ada efek jera.
Kemudian dilanjutkan dengan diskusi inti oleh Dr. Mahendra Putra Kurnia S.H., M.H. bersama peserta yang hadir dengan pembahasan dasar-dasar dan isi dari Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur tentang Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan. Kegiatan ini dihadiri oleh TNI, Polri, OPD terkait lingkup Provinsi Kaltim, BPBD Se- Kaltim, dan Wartawan Peduli Bencana Kaltim (WAPENA).