post-image

Hasil Survey Kepuasan Masyarakat Tahun 2023

Indeks Kepuasan Masyarakat BPBD Provinsi Kaltim Januari-November 2023 Peroleh Predikat Baik


BPBD Kaltim sebagai instansi pelayanan publik di Pemprov Kaltim terus melakukan upaya perbaikan atas berbagai catatan, Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengamanatkan salah satu yang harus dilakukan dalam perbaikan pelayanan publik adalah melakukan Survei Kepuasan Masyarakat kepada pengguna layanan.


Berdasarkan hal tersebut BPBD Kaltim melaksanakan Survey Kepuasan Masyarakat menggunakan sistem informasi kebencanaan, yakni Pelayanan Data dan Informasi Bencana kepada seluruh lapisan Masyarakat dan Stackholder .


variabel pengukuran didasarkan pada Peraturan Menteri PA RB Nomor 14 Tahun 2017 tentang pedoman Survey Kepuasa Masyarakat terhadap penyelenggaran pelayanan publik yang terdiri dari 9 unsur pelayanan yang telah ditetapkan.