post-image

Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Kalimantan Timur diwakilkan Analis Kebencanaan Ahli Madya membuka Rapat Pembahasan Lanjutan Raperda Sistem Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan.

Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Kalimantan Timur (Drs. Agustianur, M.Si) diwakilkan Analis Kebencanaan Ahli Madya (Ir. Pamungkas Waluyo Adi M.T,) membuka Rapat Pembahasan Lanjutan Raperda Sistem Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan. (6/2/24)

Analis Kebencanaan Ahli Madya (Ir. Pamungkas Waluyo Adi M.T,) menyampaikan “memang dalam pembahasan kita wajib untuk saling bersinergitas, karna ini nanti untuk PERDA yg kita proses ini adalah milik bersama, bukan milik BPBD saja, tapi ini adalah milik bersama, dan ini adalah produk hukum yang merupakan kesepakatan antara legislatif dan eksekutif.”


Rapat ini menindaklanjuti Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Raperda PB Karhutla) membahas Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan, guna untuk menyatukan pemahaman terkait phrase “Penanggulangan” yang didasarkan pada tugas dan fungsi BPBD yaitu mengacu pada UU nomor 24 Tahun 2007, yaitu mulai dari tahapan pra, saat, dan pasca, hal ini kemudian akan dituangkan kedalam ketentuan umum sehingga saat terbentuknya produk hukum, tidak memunculkan kebingungan.

Kegiatan ini juga di hadiri  Perancang PUU Ahli Muda Biro Hukum Setda Prov Kaltim (Rachmadiana Sari, SH), dan Perancang PUU Kanwil Kumham (Verawati dan Artyrila Nurita).