menyelenggarakan Rapat Koordinasi Rancangan Peraturan Daerah Sistem Penanggulangan Kebakaran Hutan Dan Lahan
BPBD Provinsi Kalimantan
Timur menyelenggarakan Rapat Koordinasi Rancangan Peraturan Daerah Sistem
Penanggulangan Kebakaran Hutan Dan Lahan yang berlangsung di Hotel Fugo Samarinda.
(3/22/24)
Rakor ini
diselengarakan atas dasar Inpres nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan
Kebakaran Hutan dan Lahan berimplikasi terhadap keberadaan Perda 5/2009. Angka
24 huruf a Inpres 3/2020 menginstruksikan kepada para Gubernur untuk menyusun
perda Provinsi mengenai sistem penanggulangan kebakaran hutan dan lahan
sekaligus bertindak sebagai Komandan Satuan Tugas penanggulangan kebakaran
hutan dan lahan.
Kalaksa BPBD Prov.
Kaltim (Drs. Agus Tianur, M.Si) menerangkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2007 tentang Penanggulangan Bencana disebutkan bahwa BPBD mempunyai fungsi
koordinasi, komando dan pelaksana. Tri Fungsi BPBD di daerah ini harus semakin
kita perkuat. saya sangat berharap kepada seluruh peserta kegiatan ini agar
benar-benar dapat meningkatkan koordinasi, sinergisitas, sinkronisasi, dan
kolaborasi dalam menghasilkan langkah-langkah antisipasi bersama dalam penanggulangan bencana ke depan
yang lebih baik dan berkesinambungan sehingga tercapai satu pemahaman atau persepsi
kebijakan atau kesepakatan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana di
Kalimantan Timur untuk mewujudkan masyarakat Kaltim yang tangguh menghadapi
bencana, terang Kalaksa BPBD Prov. Kaltim saat membuka Rapar Koordinasi ini.
Tak hanya itu Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Prov. Kaltim ( Tresna Rosano, SH) menambahkan kegiatan yang dilakasanakan saat ini, sebelumya telah dilakukan beberapa tahapan kegiatan yaitu FGD terkait penentuan hal- hal prioritas penyusunan Ranperda PB Karhutla, kemudian berlanjut pada tahapan asistensi yang dilaksanakan oleh Biro Hukum Setda Prov Kaltim dan Kemenhumkam Wilayah Prov Kaltim, dan baru saja telah dilaksanakan yaitu pemandangan umum oleh fraksi-fraksi.
Selanjutnya dalam rapat ini melakukan diskusi terkait Draf Perda Sistem Penanggulangan Kebakaran Hutan Dan Lahan dengan Narasumber dari Riza Aryanoor, S.Si, M.Ling (Kepala BMKG Samarinda), Ir. Azmirilda, M.P (Kabid Disbun perkebunan berkelanjutan), Darussalam, S.Hut (Staff Dishut Analis Kebakaran), Tresna Rosano, S.E (Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Prov. Kaltim) dengan para peserta rapat yang hadir. Peserta rapat ini terdiri dari Unsur Tni/Polri, Dprd Provinsi Kalimantan Timur, BPBD Kabupaten/ Kota Se-Kalimantan Timur, OPD Terkait serta Instansi dan Lembaga Vertikal.