post-image

menyelenggarakan Rapat Koordinasi Rancangan Peraturan Daerah Sistem Penanggulangan Kebakaran Hutan Dan Lahan

BPBD Provinsi Kalimantan Timur  menyelenggarakan Rapat Koordinasi  Rancangan Peraturan Daerah Sistem Penanggulangan Kebakaran Hutan Dan Lahan yang berlangsung di Hotel Fugo Samarinda. (3/22/24)

Rakor ini diselengarakan atas dasar Inpres nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan berimplikasi terhadap keberadaan Perda 5/2009. Angka 24 huruf a Inpres 3/2020 menginstruksikan kepada para Gubernur untuk menyusun perda Provinsi mengenai sistem penanggulangan kebakaran hutan dan lahan sekaligus bertindak sebagai Komandan Satuan Tugas penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.

 

Kalaksa BPBD Prov. Kaltim (Drs. Agus Tianur, M.Si) menerangkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana disebutkan bahwa BPBD mempunyai fungsi koordinasi, komando dan pelaksana. Tri Fungsi BPBD di daerah ini harus semakin kita perkuat. saya sangat berharap kepada seluruh peserta kegiatan ini agar benar-benar dapat meningkatkan koordinasi, sinergisitas, sinkronisasi, dan kolaborasi dalam menghasilkan langkah-langkah antisipasi  bersama dalam penanggulangan bencana ke depan yang lebih baik dan berkesinambungan sehingga tercapai satu pemahaman atau persepsi kebijakan atau kesepakatan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana di Kalimantan Timur untuk mewujudkan masyarakat Kaltim yang tangguh menghadapi bencana, terang Kalaksa BPBD Prov. Kaltim saat membuka Rapar Koordinasi ini.  

Tak hanya itu Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Prov. Kaltim ( Tresna Rosano, SH) menambahkan kegiatan yang dilakasanakan saat ini, sebelumya telah dilakukan beberapa tahapan kegiatan yaitu FGD terkait penentuan hal- hal prioritas penyusunan Ranperda PB Karhutla, kemudian berlanjut pada tahapan asistensi yang dilaksanakan oleh Biro Hukum Setda Prov Kaltim dan Kemenhumkam Wilayah Prov Kaltim, dan baru saja telah dilaksanakan yaitu pemandangan umum oleh fraksi-fraksi.

Selanjutnya dalam rapat ini melakukan diskusi terkait Draf Perda Sistem Penanggulangan Kebakaran Hutan Dan Lahan dengan Narasumber dari  Riza Aryanoor, S.Si, M.Ling (Kepala BMKG Samarinda), Ir. Azmirilda, M.P (Kabid Disbun perkebunan berkelanjutan), Darussalam, S.Hut (Staff Dishut Analis Kebakaran), Tresna Rosano, S.E (Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Prov. Kaltim) dengan para peserta rapat yang hadir. Peserta rapat ini terdiri dari Unsur Tni/Polri, Dprd Provinsi Kalimantan Timur, BPBD Kabupaten/ Kota Se-Kalimantan Timur, OPD Terkait serta Instansi dan Lembaga Vertikal.