post-image

Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Raperda PB Karhutla)

BPBD Prov. Kaltim melalui Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Prov. Kaltim menyelenggarakan Rapat Pembahasan  Rancangan Peraturan Daerah Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Raperda PB Karhutla), dipimpin langsung Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Prov. Kaltim (Tresna Rosano, SE) dan Perancang PUU Ahli Muda  Biro Hukum Setda Prov Kaltim (Rachmadiana Sari) bertempat di Ruang Rapat BPBD Prov. Kaltim. (1/2/24) 


Rapat Pembahasan  Rancangan Peraturan Daerah Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Raperda PB Karhutla) ini diselenggarakan berdasarkan Intruksi Presiden No 3 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan. Rapat ini diinisiasi oleh BPBD Prov. Kaltim dengan melibatkan langsung Organisasi Perangkat Daerah terkait Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan di Provinsi Kalimantan Timur.  Diskusi ini akan dilakukan secara berkala untuk pembahasan lebih lanjut mengenai  draft Raperda PB Karhutla. Rapat ini dihadiri oleh perwakilan dari Kanwil Kemenkumham Provinsi Kaltim, Dinas Perkebunan Provinsi Kaltim, BPKAD Provinsi Kaltim dan Brida Kaltim.