Status Penanganan Tanggap Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Bukit Pinang, Samarinda, Kalimantan Timur, Berubah Menjadi Status Pemulihan pada hari ini (10/10/23)
Beberapa minggu yang lalu Kobaran api yang besar dan kepulan
asap hitam yang tebal terus melanda gunungan sampah di TPA Bukit Pinang,
Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, hingga pukul 16.00 Wita, tanpa
tanda-tanda padam.
Dugaan Sementara di karenakan adanya unsur kesengajaan serta diperkuat oleh kondisi kobaran api yang terjadi di permukaan gunungan TPA Bukit Pinang, serta di kutip dari berita KaltimToday.com jika sampah terbakar secara alami akibat hotspot atau cuaca panas terik, biasanya titik api berasal dari bawah tumpukan sampah, bukan dari permukaan seperti yang terjadi saat ini, Ujar Leonardo.
Mengenai Eskalasi ancaman kebencanaan sudah reda maka transisi darurat ke pemulihan sistem komando tetap berlaku, Pelayanan Kebutuhan dasar masyarakat terdampak tetap dilakukan oleh pemerintah, dan masa pemulihan diberlakukan ±7-14 hari setelah status tanggap ditutup.
Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Kaltim melalu Kabid
kedaruratan dan Logistik (Rudy Syafriadi, SH) menyampaikan apresiasi yang
sangat luar biasa kepada tim Satgas Kota Samarinda, BPBD Provinsi dan Kota, TNI,
Polri serta jajaran lainnya telah berhasil menangani kebakaran di TPA Sungai
Pinang Kota Samarinda,
beliau juga menyarankan agar Pemerintah Kota Samarinda melakukan upaya segera pada lokasi yang terbakar agar dapat alih fungsikan menjadi sesuatu yang bermanfaat bagi Pemerintah Kota Samarinda, dan melakukan pencegahan agar tidak terjadi kembali kebakaran dilokasi yang sama, di karenakan sudah terjadi dua kali kebakaran dan sudah dua kali pula di keluarkannya surat status tanggap darurat bencana dalam penangan Kebakaran di TPA tersebut.