BPBD Provinsi Kalimantan Timur
BPBD Prov. Kaltim
Tanggap, Tangkas, Tangguh
Info
BMKG : Kemarau Meluas, Potensi Hujan Signifikan Masih Perlu Diwaspadai๐Ÿ”ด Gempa Kuat M6.2 โ€” 198 km BaratLaut TAHUNA-KEP.SANGIHE-SULUT (14 Jul 2026, 22:49:37 WIB) ยท Kedalaman 10 km๐ŸŸก Gempa M5.4 โ€” 37 km TimurLaut BUOL-SULTENG (12 Jul 2026, 20:46:35 WIB) ยท Kedalaman 10 km๐ŸŸก Gempa M5.3 โ€” 2 km BaratDaya WAIKABUBAK-NTT (12 Jul 2026, 20:20:25 WIB) ยท Kedalaman 13 km๐ŸŸก Gempa M5.1 โ€” 147 km BaratLaut TAHUNA-KEP.SANGIHE-SULUT (12 Jul 2026, 00:49:28 WIB) ยท Kedalaman 10 km๐ŸŸก Gempa M5.6 โ€” 165 km BaratLaut TAHUNA-KEP.SANGIHE-SULUT (11 Jul 2026, 17:51:09 WIB) ยท Kedalaman 10 kmBMKG : Kemarau Meluas, Potensi Hujan Signifikan Masih Perlu Diwaspadai๐Ÿ”ด Gempa Kuat M6.2 โ€” 198 km BaratLaut TAHUNA-KEP.SANGIHE-SULUT (14 Jul 2026, 22:49:37 WIB) ยท Kedalaman 10 km๐ŸŸก Gempa M5.4 โ€” 37 km TimurLaut BUOL-SULTENG (12 Jul 2026, 20:46:35 WIB) ยท Kedalaman 10 km๐ŸŸก Gempa M5.3 โ€” 2 km BaratDaya WAIKABUBAK-NTT (12 Jul 2026, 20:20:25 WIB) ยท Kedalaman 13 km๐ŸŸก Gempa M5.1 โ€” 147 km BaratLaut TAHUNA-KEP.SANGIHE-SULUT (12 Jul 2026, 00:49:28 WIB) ยท Kedalaman 10 km๐ŸŸก Gempa M5.6 โ€” 165 km BaratLaut TAHUNA-KEP.SANGIHE-SULUT (11 Jul 2026, 17:51:09 WIB) ยท Kedalaman 10 km
BerandaMaklumat Pelayanan

Maklumat Pelayanan

Super Admin BPBDDiperbarui 11 Juni 2026

Maklumat Pelayanan Informasi Publik PPID Badan Penanggulangan Bencana Daeraha Provinsi Kalimantan Timur berupaya memberikan pelayanan informasi publik dan berkomitmen untuk :

  1. Memberikan pelayanan informasi yang prima berdasarkan Undang?Undang No 14 1. Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan juga turut mewujudkan misi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang berorientasi pada pelayanan publik;

  2. Memberikan kemudahan kepada publik dalam mendapatkan informasi yang diperlukan dengan murah dan sederhana;

  3. Menyediakan dan memberikan informasi publik yang dikuasai secara akurat, benar dan tidak menyesatkan;

  4. Menyediakan daftar informasi publik untuk informasi yang wajib disediakan dan diumumkan;

  5. Bertindak proaktif dalam memenuhi kebutuhan informasi masyarakat serta menjamin seluruh informasi publik dan fasilitas pelayanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

  6. Menyiapkan ruang dan fasilitas yang nyaman dan tertata baik;

  7. Bersikap adil, tidak diskriminatif dan berperilaku sopan santun dalam memberikan layanan informasi publik;

  8. Menyiapkan petugas informasi yang berdedikasi dan siap melayani;

  9. Tidak melakukan pungutan biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan - perundangan dalam memberikan layanan informasi publik.