BPBD Provinsi Kalimantan Timur
BPBD Prov. Kaltim
Tangguh, Sigap, Peduli
Info
SELAMAT DATANG DI WEBSITE BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TIMURKeputusan Gubenur Kaltim, No. 100.3.3.1/K. 76 12026 tentang Penetapan STATUS SIAGA BENCANA HIDROMETEOROLOGI DI KALTIM TAHUN 2026SK GUBERNUR NO.100.3.3.1/K. 278/2026 Pembentukan Pos Komando Siaga Darurat Kekeringa, Kebakaran Hutan Dan Lahan Dan Asap Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan Provinsi Kalimantan TimurSK Gubernur No. 100.3.3.1 / K. 277 / Penetapan Status Siaga Darurat Kekeringan, Kebakaran Hutan Dan Lahan Dan Asap Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan Provinsi Kalimantan Timur๐ŸŸก Gempa M5.7 โ€” 29 km BaratLaut POHUWATO-GORONTALO (12 Okt 2026, 04:34:53 WIB) ยท Kedalaman 76 km๐ŸŸก Gempa M5.7 โ€” 193 km BaratDaya KAB-SUKABUMI-JABAR (11 Okt 2026, 10:30:20 WIB) ยท Kedalaman 10 km๐ŸŸก Gempa M5.1 โ€” 125 km Tenggara BITUNG-SULUT (09 Okt 2026, 12:11:04 WIB) ยท Kedalaman 10 km๐ŸŸก Gempa M5.8 โ€” 230 km BaratLaut TAHUNA-KEP.SANGIHE-SULUT (08 Okt 2026, 15:07:56 WIB) ยท Kedalaman 10 km๐ŸŸก Gempa M5.2 โ€” 9 km Tenggara LOMBOKBARAT-NTB (07 Okt 2026, 03:15:26 WIB) ยท Kedalaman 92 kmSELAMAT DATANG DI WEBSITE BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TIMURKeputusan Gubenur Kaltim, No. 100.3.3.1/K. 76 12026 tentang Penetapan STATUS SIAGA BENCANA HIDROMETEOROLOGI DI KALTIM TAHUN 2026SK GUBERNUR NO.100.3.3.1/K. 278/2026 Pembentukan Pos Komando Siaga Darurat Kekeringa, Kebakaran Hutan Dan Lahan Dan Asap Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan Provinsi Kalimantan TimurSK Gubernur No. 100.3.3.1 / K. 277 / Penetapan Status Siaga Darurat Kekeringan, Kebakaran Hutan Dan Lahan Dan Asap Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan Provinsi Kalimantan Timur๐ŸŸก Gempa M5.7 โ€” 29 km BaratLaut POHUWATO-GORONTALO (12 Okt 2026, 04:34:53 WIB) ยท Kedalaman 76 km๐ŸŸก Gempa M5.7 โ€” 193 km BaratDaya KAB-SUKABUMI-JABAR (11 Okt 2026, 10:30:20 WIB) ยท Kedalaman 10 km๐ŸŸก Gempa M5.1 โ€” 125 km Tenggara BITUNG-SULUT (09 Okt 2026, 12:11:04 WIB) ยท Kedalaman 10 km๐ŸŸก Gempa M5.8 โ€” 230 km BaratLaut TAHUNA-KEP.SANGIHE-SULUT (08 Okt 2026, 15:07:56 WIB) ยท Kedalaman 10 km๐ŸŸก Gempa M5.2 โ€” 9 km Tenggara LOMBOKBARAT-NTB (07 Okt 2026, 03:15:26 WIB) ยท Kedalaman 92 km
BerandaPengajuan Keberataan

Pengajuan Keberataan

Super Admin BPBDDiperbarui 17 Juni 2026

TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN
PENGELOLA LAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PLID)
BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Langkah 1

1. Pengaju keberatan mempersiapkan berkas-berkas permohonan informasi yang diajukan sebelumnya apabila alasan keberatan pemohon didasarkan pada Pasal 35 Huruf a, c, d, e, f, dan g Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

2. Pengaju keberatan mempersiapkan salinan/ photocopy identitas pemohon & pengguna informasi yang terdiri dari :

  • Individu : KTP/ SIM/ Paspor

  • Kelompok Orang :
    a. KTP/ SIM/ Paspor seluruh anggota kelompok pemohon
    b. Surat kuasa kepada perwakilan kelompok pemohon

  • Organisasi Berbadan Hukum :
    a. Lembar Pengesahan Badan Hukum oleh Menteri Hukum dan HAM
    b. KTP/ SIM/ Paspor perwakilan pengurus/ anggota Badan Hukum
    c. AD/ART Organisasi
    apabila alasan keberatan pemohon didasarkan pada Pasal 35 Huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

3. Pengajuan keberatan dapat diajukan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kerja setelah diterimanya jawaban atas permohonan informasi sebagaimana dimaksud dalam poin 1 (satu)

 

Langkah 2
Pemohon Informasi Publik mendatangi desk layanan PPID dan mengisi Formulir Keberatan.

Langkah 3
Desk Layanan PPID menerima dan memverifikasi kelengkapan administrasi berkas pengajuan keberatan.

Langkah 4
Pemohon menunggu jawaban atas pengajuan keberatan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan atas permohonan informasi publik.

Langkah 5
Pengaju keberatan mendapatkan jawaban atas keberatan dari Atasan PPID.

 

 

ALASAN YANG DAPAT DIGUNAKAN PEMOHON INFORMASI
MENGAJUKAN KEBERATAN

 

Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi berdasarkan alasan berikut:

  1. Penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian Informasi

  2. Tidak disediakannya informasi berkala

  3. Tidak ditanggapinya permintaan informasi

  4. Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta

  5. Tidak dipenuhinya permintaan informasi

  6. Pengenaan biaya yang tidak wajar

  7. Penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008

Klik di bawah ini

PPID - BPBD KALTIM (Formulir Pengajuan Keberatan Informasi)