TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN
PENGELOLA LAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PLID)
BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
Langkah 1
1. Pengaju keberatan mempersiapkan berkas-berkas permohonan informasi yang diajukan sebelumnya apabila alasan keberatan pemohon didasarkan pada Pasal 35 Huruf a, c, d, e, f, dan g Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
2. Pengaju keberatan mempersiapkan salinan/ photocopy identitas pemohon & pengguna informasi yang terdiri dari :
Individu : KTP/ SIM/ Paspor
Kelompok Orang :
a. KTP/ SIM/ Paspor seluruh anggota kelompok pemohon
b. Surat kuasa kepada perwakilan kelompok pemohonOrganisasi Berbadan Hukum :
a. Lembar Pengesahan Badan Hukum oleh Menteri Hukum dan HAM
b. KTP/ SIM/ Paspor perwakilan pengurus/ anggota Badan Hukum
c. AD/ART Organisasi
apabila alasan keberatan pemohon didasarkan pada Pasal 35 Huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
3. Pengajuan keberatan dapat diajukan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kerja setelah diterimanya jawaban atas permohonan informasi sebagaimana dimaksud dalam poin 1 (satu)
Langkah 2
Pemohon Informasi Publik mendatangi desk layanan PPID dan mengisi Formulir Keberatan.
Langkah 3
Desk Layanan PPID menerima dan memverifikasi kelengkapan administrasi berkas pengajuan keberatan.
Langkah 4
Pemohon menunggu jawaban atas pengajuan keberatan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan atas permohonan informasi publik.
Langkah 5
Pengaju keberatan mendapatkan jawaban atas keberatan dari Atasan PPID.
ALASAN YANG DAPAT DIGUNAKAN PEMOHON INFORMASI
MENGAJUKAN KEBERATAN
Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi berdasarkan alasan berikut:
Penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian Informasi
Tidak disediakannya informasi berkala
Tidak ditanggapinya permintaan informasi
Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta
Tidak dipenuhinya permintaan informasi
Pengenaan biaya yang tidak wajar
Penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
Klik di bawah ini
PPID - BPBD KALTIM (Formulir Pengajuan Keberatan Informasi)