
Tugas dan Tanggung Jawab PPID Utama & PPID Pelaksana
Sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik, Tugas dan Wewenang PPID adalah sebagai berikut:
Tugas PPID
Menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan Informasi Publik
Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik
Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik
Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan dokumen Informasi Publik dari PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik
Melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik
Menentukan Informasi Publik yang dapat diakses publik dan layak untuk
dipublikasikanMelakukan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang akan
dikecualikanMelakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik
Menyediakan Informasi Publik secara efektif dan efisien agar mudah diakses oleh
publikMelakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi
Wewenang PPID
Menetapkan kebijakan layanan Informasi Publik
Menetapkan laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik
Melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik
Meminta klarifikasi kepada PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik
Menetapkan dan memutuskan suatu Informasi Publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan, dengan persetujuan Atasan PPID
Menolak Permintaan Informasi Publik dengan menyampaikan pertimbangan secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk Informasi yang dikecualikan atau rahasia, dengan persetujuan Atasan PPID
Menugaskan PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi untuk membuat, mengelola, memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik
Menetapkan strategi dan metode pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu (PPID Pembantu) adalah pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PPID pada Satuan Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah.
Pengklasifikasian informasi yang terdiri dari :
โ Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
โ Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta
โ Informasi yang wajib tersedia setiap saat
โ Informasi yang dikecualikanMengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungannya
Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi yang ada di lingkungannya kepada publik
Melakukan verifikasi bahan informasi publik yang ada di lingkungannya
Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungannya
Menyediakan informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungannya untuk akses
oleh masyarakatMelakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk disampaikan kepada PPID
UtamaMemberikan laporan tentang pengelolaan informasi yang ada di lingkungannya
kepada PPID Utama secara berkala