Tugas & Fungsi
Tugas pokok dan fungsi BPBD Provinsi Kalimantan Timur berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Tugas Pokok
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tanggal 22 Oktober 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah, pada Bab II mengenai Pembentukan, Kedudukan, Tugas, dan Fungsi BPBD Provinsi serta BPBD Kabupaten/Kota, Bagian Kedua tentang Kedudukan, Pasal 3 menyebutkan bahwa :
BPBD Provinsi dan BPBD Kabupaten/Kota berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah;
BPBD Provinsi dan BPBD Kabupaten/Kota dipimpin oleh Kepala Badan yang secara ex-officio dijabat oleh Sekretaris Daerah.
Sesuai Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2023 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Urian Tugas Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Kalimantan Timur mempunyai fungsi sebagai berikut :
Perumusan kebijakan teknis bidang penanggulangan bencana Daerah sesuai rencana strategis yang ditetapkan pemerintah Daerah;
Perencanaan, pengoordinasian, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis bidang penanggulangan bencana Daerah;
Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum penanggulangan bencana Daerah;
Pengarahan pelaksanaan tugas bawahan sesuai dengan tugas, tanggung jawab, permasalahan dan hambatan serta ketentuan yang berlaku untuk ketepatan dan kelancaran pelaksanaan tugas;
Perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis bidang pencegahan dan kesiapsiagaan;
Perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis bidang kedaruratan dan logistik;
Perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis bidang rehabilitasi dan rekonstruksi;
Penyelenggaraan urusan kesekretariatan;
Pembinaan Kelompok Jabatan Fungsional; dan 10.
Pelaksanaan fungsi dan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur yang berkaitan dengan tugasnya.
Fungsi
Merumuskan program kerja di lingkungan badan berdasarkan rencana strategis sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
Mengoordinasikan pelaksanaan tugas sesuai dengan program yang telah ditetapkan dan kebijakan pimpinan agar target kerja tercapai sesuai rencana;
Membina bawahan dengan cara mengada-kan rapat/pertemuan dan bimbingan secara berkala agar diperoleh kinerja yg diharapkan;
Mengarahkan pelaksanaan tugas bawahan sesuai dengan tugas, tanggung jawab, permasalahan dan hambatan serta ketentuan yang berlaku untuk ketepatan dan kelancaran pelaksanaan tugas;
Menandatangani naskah dinas sesuai dengan kewenangannya untuk tertib adminsitrasi;
Menyelenggarakan kewenangan desentralisasi dan dekonsentrasi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk koordinasi dan fasilitasi penaggulangan bencana;
Mengoordinasikan kegiatan pembinaan, pengendalian dan pengawasan penanggulangan bencan dan menetapkan standar operasional prosedur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebsgai acuan dalam pelaksanaan tuga pokok dan fungsi;
Melakukan kerjasama dalam penanggulangan bencana dengan istansi terkait, kabupaten/kota, instansi vertikal, antar provinsi dan mitar kerja berdasrkan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk singkronisasi program, kegiata dan pendanaan;
Memfasilitasi kegiatan penanggulangan bencana sesuai dengan petunjuk pelaksanaan kegiatan agar penanganan permasalahan tepat sasaran;
Mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan dengan cara membandingkan rencana dengan kegiatan yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan rencana yang akan datang;
Menyusun laporan pelaksanaan tugas sesuai dengan kegiatan yang telah dilaksanakan sebagai akuntabilitas kinerja badan; dan
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan Gubernur baik lisan maupun tertulis.