BPBD Provinsi Kaltim menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Sub Urusan Bencana Daerah Kabupaten/Kota
BPBD Provinsi Kaltim menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Sub Urusan Bencana Daerah Kabupaten/Kota melalui Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Provinsi Kaltim yang diselenggarakan di Hotel Grand Jatra Hotel Balikpapan. (27/2/24)
Kalaksa BPBD Prov. Kaltim melalui Sekretaris BPBD Prov. Kaltim (Yasir, SE., M.Si) menyampaiakan Berdasarkan pada mandat undang undang kebencanaan kebencanaan dan ditegaskan kembali oleh kepmendagri 101 tahun 2018, struktur layanan terdiri atas layanan pokok sebagai layanan dalam bentuk konsep dan layanan langsung dalam bentuk layanan yang dirasakan langsung oleh masyarakat. Beberapa hal penerapan SPM yaitu layanan informasi dan data kebencanaan, layananan pencegahan dan kesiapsiagaan , serta layanan penyelamatan dan evakuasi bencana.
Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Prov. Kaltim ( Tresna Rosano, SE) menerangkan dasar pelaksanaan kegiatan ini bagian dukungan pelaksanaan UU Penanggulangan Bencana Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana Dan Pelaksanaan Permendagri Nomor 101 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Spm Sub Urusan Bencana Kab/Kota.
Rapat Koordinasi ini diisi oleh Narasumber dari Pratomo Cahyo Nugroho, ST, MT Analis Kebencanaan Ahli Madya dari Direktorat Pengembangan Strategi Penanggulangan Bencana BNPB, H. Imanudin, S.H.,M.M Kepala Bagian Pemerintahan Biro Pemerintahan Dan Otda Setda Prov.Kaltim, Zaenal Arifin, SH. MH Direktur Pengembangan Strategi Penanggulangan Bencana BNPB dan Dr. M. Zamzani B. Tjenreng, ST, M.Si Kabag Perencanaan Setditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri.
Kegiatan ini diikuti oleh Perangkat Daerah Provinsi Kaltim, BPBD Se-KalimantanTimur dan dilaksanakan juga melalui zoom.