Kasus Covid - 19 di Kaltim kembali melonjak, Satgas Covid - 19 Kaltim segera meningkatkan PPKM Mikro
Samarinda - Kasus penyebaran Covid – 19 di Kalimantan Timur
kembali meningkat, Satuan Tugas Penanganan Covid – 19 Kaltim mengadakan Rapat di
ruang Kersik Luwai Lantai II Kantor Gubernur, Provinsi Kaltim (28/06/2021). Rapat
tersebut dipimpin oleh Sekretaris Daerah dan dihadiri oleh Sekretaris, Wakil
Sekretaris, Koordinator dan Tim Ahli Satgas Covid – 19 Kaltim.
Yudha Pranoto, SE selaku Sekretaris Satgas
Penanganan Covid – 19 Provinsi Kaltim mengungkapkan Provinsi Kaltim masuk
peringkat ke – 7 Nasional kasus tinggi penyebaran Covid - 19. Oleh karena itu, beliau menghimbau kepada
Satgas Penanganan Covid – 19 Kabupaten/Kota sampai ke Posko tingkat RT untuk lebih
memperketat PPKM (Mikro) di wilayahnya masing – masing dan melakukan pengawasan
maksimal di pintu keluar - masuk Provinsi Kaltim, baik yang melalui
transportasi udara, laut dan darat.
Koordinator Bidang Kesehatan, dr. Padillah
Rante Muna juga menambahkan bahwa bagi pelaku perjalanan dari luar daerah yang akan
masuk maupun keluar Kaltim wajib melakukan
tes PCR/antigen serta karantina selama 5 hari guna mengantisipasi menyebarnya
Virus Covid – 19 varian Delta. Varian Delta lebih rentan menular kepada anak –
anak sehingga untuk rencana sekolah tatap muka alangkah lebih baik tetap
ditunda serta mengurangi aktifitas anak di luar rumah. Beliau juga menambahkan,
untuk Satgas Kabupaten/Kota selalu melaksanakan Operasi Yustisi di tempat
keramaian seperti Café, THM, Pusat Perbelanjaan secara rutin dan terpadu melibatkan
unsur TNI dan POLRI serta memberi sanksi tegas bagi pelaku pelanggaran protokol
kesehatan. Tak lupa juga beliau mengatakan untuk selalu meningkatkan testing, tracing, dan treatment
(3T) untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di masing - masing daerah.
Sekretaris Daerah Kaltim, Dr. H.M. Sa’bani selaku
pimpinan rapat juga mengatakan akan membuat Surat Edaran kepada Kepala Daerah
(Bupati dan Walikota) agar segera mempercepat proses vaksinasi massal dengan
menyiapkan fasilitas kesehatan seperti Puskesmas sebagai tempat vaksinasi
massal secara terjadwal serta memetakan kebutuhan dan ketersediaan vaksin di setiap
wilayah. Beliau juga menghimbau kepada
OPD lingkup Pemprov Kaltim tetap menerapkan aturan WFH 75 % dan WFO 25 % dari
total pegawai.
“Mari bersama memutus mata rantai penyebaran
covid – 19 dengan selalu menerapkan 6 M + 3 T dan selalu patuhi protokol
kesehatan”.