post-image

Kasus Covid - 19 di Kaltim kembali melonjak, Satgas Covid - 19 Kaltim segera meningkatkan PPKM Mikro

Samarinda - Kasus penyebaran Covid – 19 di Kalimantan Timur kembali meningkat, Satuan Tugas Penanganan Covid – 19 Kaltim mengadakan Rapat di ruang Kersik Luwai Lantai II Kantor Gubernur, Provinsi Kaltim (28/06/2021). Rapat tersebut dipimpin oleh Sekretaris Daerah dan dihadiri oleh Sekretaris, Wakil Sekretaris, Koordinator dan Tim Ahli Satgas Covid – 19 Kaltim.

Yudha Pranoto, SE selaku Sekretaris Satgas Penanganan Covid – 19 Provinsi Kaltim mengungkapkan Provinsi Kaltim masuk peringkat ke – 7 Nasional kasus tinggi penyebaran Covid -  19. Oleh karena itu, beliau menghimbau kepada Satgas Penanganan Covid – 19 Kabupaten/Kota sampai ke Posko tingkat RT untuk lebih memperketat PPKM (Mikro) di wilayahnya masing – masing dan melakukan pengawasan maksimal di pintu keluar - masuk Provinsi Kaltim, baik yang melalui transportasi udara, laut dan darat.

Koordinator Bidang Kesehatan, dr. Padillah Rante Muna juga menambahkan bahwa bagi pelaku perjalanan dari luar daerah yang akan masuk maupun  keluar Kaltim wajib melakukan tes PCR/antigen serta karantina selama 5 hari guna mengantisipasi menyebarnya Virus Covid – 19 varian Delta. Varian Delta lebih rentan menular kepada anak – anak sehingga untuk rencana sekolah tatap muka alangkah lebih baik tetap ditunda serta mengurangi aktifitas anak di luar rumah. Beliau juga menambahkan, untuk Satgas Kabupaten/Kota selalu melaksanakan Operasi Yustisi di tempat keramaian seperti Café, THM, Pusat Perbelanjaan secara rutin dan terpadu melibatkan unsur TNI dan POLRI serta memberi sanksi tegas bagi pelaku pelanggaran protokol kesehatan. Tak lupa juga beliau mengatakan untuk selalu meningkatkan testing, tracing, dan treatment (3T) untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di masing - masing daerah.

Sekretaris Daerah Kaltim, Dr. H.M. Sa’bani selaku pimpinan rapat juga mengatakan akan membuat Surat Edaran kepada Kepala Daerah (Bupati dan Walikota) agar segera mempercepat proses vaksinasi massal dengan menyiapkan fasilitas kesehatan seperti Puskesmas sebagai tempat vaksinasi massal secara terjadwal serta memetakan kebutuhan dan ketersediaan vaksin di setiap wilayah. Beliau juga  menghimbau kepada OPD lingkup Pemprov Kaltim tetap menerapkan aturan WFH 75 % dan WFO 25 % dari total pegawai.

“Mari bersama memutus mata rantai penyebaran covid – 19 dengan selalu menerapkan 6 M + 3 T dan selalu patuhi protokol kesehatan”.