post-image

Kepala Pelaksana BPBD Prov. Kaltim (Drs. Agus Tianur, M.Si) membuka Rapat Monitoring dan Evaluasi Penyelanggaraan SPM Sub Urusan Kebencanaan

Kepala Pelaksana BPBD Prov. Kaltim (Drs. Agus Tianur, M.Si) didampingi Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan Tresna Rosano, SE. membuka rapat monitoring dan evaluasi penyelanggaraan SPM Sub Urusan Kebencanaan. (27/10/23)

Dokumen Kajian Risiko Bencana (KRB) dan Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) akan terus disempurnakan dan diperbaiki sesuai dengan perkembangan dan kondisi daerah. Hal ini mengakomodasi perubahan situasi serta perluasan pemahaman, terhadap risiko dan penanggulangan bencana di Provinsi Kalimantan Timur, BAPPEDA dan BPKAD Provinsi Kalimantan Timur mendorong BAPPEDA dan BPKAD Kabupaten/Kota terkait pentingnya penyusunan Dokumen Kajian Risiko Bencana (KRB) dan Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) dalam mendukung dokume perencanaan pembangunan daerah yang menjadi dasar penganggaran. Kepala Pelaksana menyampaikan, Apapun yg kita kerjakan harus ada produk seperti kajian, perencanaan dan Analisanya, sebenarnya smua itu memerlukan kajian, kalau kita punya dokumen itu, pada saat di bahas kita memiliki data kajian yg bisa kita serahkan.

        

Yoga Wiratama, S.Si, M.Si (Analis Kebijakan Ahli Muda pada Direktorat Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementrian Dalam Negeri) menyampaikan, Sesuai mandat yg diberikan oleh kab kota berdasarkan PERMENDAGRI No. 101 tahun 2019 bahwa ada 3 jenis yg harus di sediakan kepada masyarakat, yaitu ada pelayanan isomasi rawan bencana, pelayanan pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap bencana dan yg terakhir pelayanan dan penyelamatan evakuasi korban bencana, dari ketiga jenis pelayanan ini tentu memiliki karakteristik masing-masing yg mewakili fase penyelanggaraan penanggulangan bencana sesuai dengan mandat undang-undang 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana. Kementrian Dalam Negeri akan mengevaluasi dokumen perencanaan terhadap nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah sebagaimana yang telah diatur dalam keputusan Menteri Dalam Negeri nomor : 900.1.15.5-1317 Tahun 2023 tentang perubahan atas keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 Tentang Hasil Verifikasi, Validasi, dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, yang telah mencakup Standar Pelayanan Minimal (SPM) sub urusan bencana, adapun Mandatory APBD sebagai implementasi Standar Pelayanan Minimal (SPM) sub urusan bencana.

Pratomo Cahyo Nugroho, ST., MT. (Analis Kebencanaan Ahli Madya BNPB) sebagai narasumber mengapresiasi terkait nilai IRBI Provinsi Kaltim saat ini nilainya masih terbilang tinggi yaitu 146,67 dari baseline 2015 166,64 jadi sudah banyak Upaya yg dilakukan di Kaltim , untuk mengurangi potensi resiko dan meningkatkan potensi di daerah, dari 10 Kabupaten/Kota ada 5 yg masih indeks tinggi dan yg lain berada di indeks sedang. Hasil dari monitoring dan evaluasi akan digunakan untuk melaksanakan tindakan perbaikan dan penyempurnaan Dokumen KRB dan RPB. Tim Terpadu akan memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah mengenai langkah-langkah yang perlu diambil untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi rencana penanggulangan bencana.

Kementrian Dalam Negeri akan mengevaluasi dokumen perencanaan terhadap nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah sebagaimana yang telah diatur dalam keputusan Menteri Dalam Negeri nomor : 900.1.15.5-1317 Tahun 2023 tentang perubahan atas keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 Tentang Hasil Verifikasi, Validasi, dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, yang telah mencakup Standar Pelayanan Minimal (SPM) sub urusan bencana, adapun Mandatory APBD sebagai implementasi Standar Pelayanan Minimal (SPM) sub urusan bencana.

Pratomo Cahyo Nugroho, ST., MT. (Analis Kebencanaan Ahli Madya BNPB) sebagai narasumber mengapresiasi terkait nilai IRBI Provinsi Kaltim saat ini nilainya masih terbilang tinggi yaitu 146,67 dari baseline 2015 166,64 jadi sudah banyak Upaya yg dilakukan di Kaltim , untuk mengurangi potensi resiko dan meningkatkan potensi di daerah, dari 10 Kabupaten/Kota ada 5 yg masih indeks tinggi dan yg lain berada di indeks sedang.

Hasil dari monitoring dan evaluasi akan digunakan untuk melaksanakan tindakan perbaikan dan penyempurnaan Dokumen KRB dan RPB. Tim Terpadu akan memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah mengenai langkah-langkah yang perlu diambil untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi rencana penanggulangan bencana.