post-image

Rapat Forum Perangkat Daerah Rancangan Rencana Kerja (Renja) BPBD Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2025 di hotel Jatra Kota Balikpapan

Berdasarkan pada amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017, tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan pembangunan daerah. Yaitu evaluasi dalam rangka penyelarasan rencana kerja satu tahun kedepan maka kewajiban perangkat daerah untuk melaksanakan forum rencana kerja selama 1 tahun kedepan. Maka dari itu BPBD Provinsi Kaltim menyelenggarakan Rapat Forum Perangkat Daerah Rancangan Rencana Kerja (Renja) BPBD Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2025 di hotel Jatra Kota Balikpapan. (8/3/24)

Pentingnya BPBD untuk melakukan penguatan kelembagaan dengan mengacu pada peraturan - peraturan terkait yang berlaku yang telah ditetapkan oleh Kepala Daerah dan mengoptimalkan Sistem Penanggulangan Bencana serta memperkuat jaringan (Networking) antar Pemerintah, Dunia Usaha, dan Masyarakat. Tegas Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Kaltim ( Drs.Agustianur, M.Si) dalam membuka acara.


Program Kegiatan BPBD Provinsi Kalimantan Timur masuk dalam urusan Pemerintahan Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat yang terdiri dari Program Penunjang Urusan Pemerintah Daerah Provinsi dan Program Penanggulangan Bencana yang pada tahun 2025 melingkupi; 12 Kegiatan dan 54 Sub Kegiatan ( 4 Kegiatan dan 17 Sub Kegiatan Program Penanggulangan Bencana) dan 8 Kegiatan dan 37 Sub Kegiatan). Dalam forum ini juga membahas beberapa pokok Permasalahan yang dihadapi BPBD, yaitu rendahnya kapasitas daerah dalam Penanggulangan Bencana (PB) dan tingginya tingkat kerawanan Kebakaran Hutan dan Lahan (GALKARHUTLA).Serta masih kurangnya instrumen-instrumen kesiapsiagaan menghadapi bencana seperti; sistem peringatan dini untuk semua jenis bencana dan rambu – rambu jalur evakuasi bagi masyarakat.

Tak hanya itu berdasarkan hasil pengukuran, penilaian, dan Sinkronisasi IKD, bahwa capaian Indeks Ketahanan Daerah Provinsi Kalimantan Timur pada tahun 2022 dan tahun 2023 mengalami peningkatan sebesar dengan nilai rata-rata IKD Tahun 2022 sebesar 0,43 menjadi 0,45% pada tahun 2023.Pada akhir pembahasan forum diskusi semakin banyaknya jenis bencana dan kompleksnya permasalahan penanggulangan bencana (Pra Bencana, Saat Bencana, Pasca Bencana) maka dari itu BPBD Provinsi Kaltim membutuhkan upaya penanggulangan yang terencana, terpadu dan sistematis.

Dalam pembahasan Forom ini menghadirkann Narasumber Perdana Jati Leksono, ST, M.Eng dari Badan Pembangunan Daerah Provinsi Kalimantan Timur (BAPPEDA) dan di hadiri oleh  PD Pemerintah Provinsi Kaltim, Intansi Vertikal, BPBD Kab/Kota dan Lingkup BPBD Provinsi Kaltim.