Rapat Persiapan Penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana.
Upaya memperkuat
kesiapan daerah dalam menghadapi bencana kembali dilakukan Pemerintah Provinsi
Kalimantan Timur. BPBD Kaltim resmi mengundang puluhan instansi strategis untuk
mengikuti Rapat Persiapan Penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang
Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana. (18/11/25)

Rapat yang
berlangsung di Ruang Opsroom BPBD Kaltim, ini menjadi langkah awal dalam
merumuskan regulasi baru yang akan menjadi “peta jalan” penanganan pascabencana
di 2026. Melalui surat bernomor 300.2.1/99/BPBD-IV/2025, Plt. Kepala Pelaksana
BPBD Kaltim, (Yasir, SE., M.Si,) menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor
agar peraturan yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat
terdampak.

Dalam undangan
yang di sebar luaskan, BPBD mengajak berbagai dinas teknis tingkat
provinsi—mulai dari Bappeda, PUPR-Pera, ESDM, Kehutanan, hingga Dinas Sosial
dan Dinas Kesehatan—serta sejumlah balai wilayah dari kementerian terkait.
Tidak hanya itu, seluruh BPBD dari 10 kabupaten/kota se-Kaltim juga diminta
mengirimkan perwakilan. Keterlibatan daerah dipandang krusial karena mereka merupakan
garda terdepan dalam merespons bencana di lapangan.

Penyusunan Pergub
ini diharapkan mampu mempercepat penanganan pascabencana, mulai dari
rehabilitasi infrastruktur, pemulihan lingkungan, hingga pemulihan sosial
ekonomi masyarakat. Dengan adanya kerangka kebijakan yang lebih jelas dan
terstruktur, pemerintah daerah menargetkan penanganan bencana di Kaltim akan
semakin efektif, cepat, dan tepat sasaran.

Rapat ini
bertujuan untuk memperkuat sinergi dan menyamakan visi dalam mewujudkan
penanganan pascabencana yang lebih tangguh dan berkelanjutan bagi seluruh
wilayah Kalimantan Timur.


