post-image

Rapat Persiapan Penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana.

Upaya memperkuat kesiapan daerah dalam menghadapi bencana kembali dilakukan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. BPBD Kaltim resmi mengundang puluhan instansi strategis untuk mengikuti Rapat Persiapan Penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana. (18/11/25)

 

Rapat yang berlangsung di Ruang Opsroom BPBD Kaltim, ini menjadi langkah awal dalam merumuskan regulasi baru yang akan menjadi “peta jalan” penanganan pascabencana di 2026. Melalui surat bernomor 300.2.1/99/BPBD-IV/2025, Plt. Kepala Pelaksana BPBD Kaltim, (Yasir, SE., M.Si,) menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor agar peraturan yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat terdampak.

 

Dalam undangan yang di sebar luaskan, BPBD mengajak berbagai dinas teknis tingkat provinsi—mulai dari Bappeda, PUPR-Pera, ESDM, Kehutanan, hingga Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan—serta sejumlah balai wilayah dari kementerian terkait. Tidak hanya itu, seluruh BPBD dari 10 kabupaten/kota se-Kaltim juga diminta mengirimkan perwakilan. Keterlibatan daerah dipandang krusial karena mereka merupakan garda terdepan dalam merespons bencana di lapangan.

 

Penyusunan Pergub ini diharapkan mampu mempercepat penanganan pascabencana, mulai dari rehabilitasi infrastruktur, pemulihan lingkungan, hingga pemulihan sosial ekonomi masyarakat. Dengan adanya kerangka kebijakan yang lebih jelas dan terstruktur, pemerintah daerah menargetkan penanganan bencana di Kaltim akan semakin efektif, cepat, dan tepat sasaran.

 

Rapat ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dan menyamakan visi dalam mewujudkan penanganan pascabencana yang lebih tangguh dan berkelanjutan bagi seluruh wilayah Kalimantan Timur.