post-image

Survey Kepuasan Masyarakat Tahun 2024

Dalam usaha meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan melaksanakan PERMENPAN-RB No.14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Unit Penyelenggara Pelayanan Publik, maka setiap badan publik termasuk Badan Penanggulangan Bencana wajib/diharuskan untuk melaksanakan SKM setiap tahun sebagai bentuk evaluasi pelayanan.

Pengisian kuisioner dilakukan oleh seluruh masyarakat (Dosen, Tenaga pendidikan/Karyawan, Mahasiswa/i, relawan atau semua penerima dan pengguna layanan publik serta mitra BPBD Provinsi Kaltim) dengan Link kuisioner https://bit.ly/SKM2024BPBD atau dengan scan QR-Code pada poster.

Penilaian Bapak/Ibu/Saudara/i sangat bermanfaat untuk peningkatan layanan di BPBD Provinsi Kaltim pada masa yang akan datang