Survey Kepuasan Masyarakat Tahun 2024
Dalam
usaha meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan melaksanakan PERMENPAN-RB
No.14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)
Unit Penyelenggara Pelayanan Publik, maka setiap badan publik termasuk Badan
Penanggulangan Bencana wajib/diharuskan untuk melaksanakan SKM setiap tahun
sebagai bentuk evaluasi pelayanan.
Pengisian kuisioner dilakukan oleh seluruh masyarakat (Dosen, Tenaga pendidikan/Karyawan, Mahasiswa/i, relawan atau semua penerima dan pengguna layanan publik serta mitra BPBD Provinsi Kaltim) dengan Link kuisioner https://bit.ly/SKM2024BPBD atau dengan scan QR-Code pada poster.
Penilaian Bapak/Ibu/Saudara/i sangat bermanfaat untuk peningkatan layanan di BPBD Provinsi Kaltim pada masa yang akan datang